Pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) di lingkungan Kementerian Agama Kabupaten Simeulue dilaksanakan secara independen dan transparan berlandaskan pada regulasi resmi pemerintah. Masyarakat dan pengguna layanan dapat mengacu pada ketetapan nasional, yaitu:
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 14 Tahun 2017
Tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik.
Peraturan tersebut telah kami adaptasi sepenuhnya ke dalam bentuk digital berupa Sistem Informasi Survei Kepuasan Masyarakat (SISKA). Tujuannya adalah untuk mempermudah akses bagi masyarakat serta memberikan pedoman analitik yang terukur dan real-time bagi penyelenggara layanan dalam mengevaluasi kinerja birokrasi.
Mendorong partisipasi aktif warga dalam menilai dan mengawasi kinerja layanan publik.
Memicu Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk terus meningkatkan kualitas pelayanannya.
Mendorong budaya inovasi dan digitalisasi di lingkungan instansi pelayanan Kemenag.
Mengukur kecenderungan (trend) tingkat kepuasan masyarakat secara periodik.
Syarat teknis maupun administratif yang harus dipenuhi dalam kepengurusan layanan.
Tata cara pelayanan yang dibakukan bagi pemberi dan penerima pelayanan, termasuk alur pengaduan.
Jangka waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh proses layanan dari awal hingga akhir.
Ongkos yang dikenakan kepada penerima layanan (Catatan: Sebagian besar layanan di Kemenag adalah Rp 0,- / Gratis).
Hasil pelayanan yang diterima sesuai dengan ketentuan standar mutu yang telah ditetapkan.
Kemampuan yang harus dimiliki oleh petugas layanan, meliputi pengetahuan, keahlian, dan sikap cekatan.
Sikap petugas saat memberikan pelayanan, terkait dengan kesopanan, keramahan, dan empati.
Tata cara pelaksanaan serta kecepatan tindak lanjut penyelesaian keluhan/saran masyarakat.
Fasilitas penunjang kelancaran layanan (Ruang Tunggu, AC, Toilet, Area Parkir, Disabilitas, dll).
© 2026 NiagaTech Omni-SKM